Pusat Penyelamatan Satwa dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PPS dan PRS) dikenal di Indonesia awal tahun 2000an. Dilatarbelakangi oleh maraknya perdagangan dan perburuaan satwa liar ilegal. Upaya konservasi, penegakan hukum dan keberadaan pusat penyelamatan satwa sangat diperlukan, untuk menampung satwa hasil sitaan. Tingginya penyelundupan satwa khususnya burung paruh bengkok menjadikan pusat penyelamatan dan rehabilitasi sangat penting sebagai tempat untuk penyembuhan trauma, stress, domestikasi dan diagnosa penyakit agar tidak menular pada satwa liar yang ada di alam. Pada tahun 2004 dengan dukungan dana dari Stewart Metz, MD dan Board Member dari the Indonesian Parrot Project berdirilah Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) 'Kembali Bebas' Masihulan khusus burung paruh bengkok di pulau Seram. Sejak pertama berdiri PRS Masihulan memfokuskan untuk menerima burung paruh bengkok saja, meskipun dalam perjalanannya PRS juga menerima sitaan satwa burung lainnya seperti kasuari dan elang. Seperti diketahui, satwa hasil sitaan harus melewati berbagai proses agar dapat dilepasliarkan lagi ke alam, dengan tujuan agar satwa yang dilepasliarkan tersebut dapat bertahan hidup di habitat aslinya dan dapat bergabung bersama populasi liar.
KKI menilai bahwa keberadaan PRS merupakan salah satu bentuk upaya konservasi yang mampu membantu untuk menjaga kelestarian populasi liar dan sejalan dengan didorongnya penegakan hukum untuk mereduksi peyelundupan yang terus terjadi sampai saat ini. PRS selain merupakan tempat penting bagi burung-burung hasil sitaan, PRS juga dapat dijadikan sarana untuk pemberdayaan masyaralat dan menjadi alternatif pendapatan sebagai salah satu kompensasi untuk menghentikan rantai perburuan juga sarana edukasi bagi masyarakat. Seperti yang dilakukan Stewart Metz, MD dimana seluruh staf yang dipekerjakan adalah warga asli Masihulan dan merupakan mantan penangkap burung. Keberadaan PRS juga tidak hanya bermanfaat untuk para staf yang bekerja di PRS tapi juga masyarakat yang memiliki kebun pun dapat menerima manfaat dari pembelian pakan. PRS juga secara tidak langsung menjadi icon desa yang mampu memberika citra positif bagi para wisatawan khususnnya para birdwatchers yang menganggap masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi.
Sesuai dengan namanya pusat rehabilitasi akan menerima burung paruh bengkok hasil sitaan atau serahan dari masyarakat untuk di rehab. Program seperti pemulihan trauma akibat penangkapan dan pemindahan, cek kesehatan dan mengurangi interaksi rutin dengan manusia menjadi tahapan dalam proses rehab. Selain itu pula pusat rehabilitasi harus menjadi tempat diagnosa penyakit akibat lama berhubungan dengan manusia atau kemungkinan terpapar oleh hewan ternak. PRS bukan tempat penampungan sementara yang hanya menyediakan pakan namun harus lebih dari pada itu yaitu harus ada perlakuan khusus agar sifat liar kembali muncul serta screening kesehatan yang ketat.
Prosedur pelaksanaan rehabilitasi burung harus mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kaidah animal welfare. Perawatan se-optimal mungkin membuat burung terbebas dari 5 hal yaitu bebas dari lapar dan haus, bebas dari penyakit, bebas dari ketidaknyamanan lingkungan, bebas dari stress, ketakutan dan tekanan serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya. Oleh karena itu dalam proses perawatan sedapat mungkin menciptakan suasana yang senatural mungkin. Jenis makanan juga sedapat mungkin serupa dengan pakan alaminya, jumlah harus sesuai dangan kebutuhan pakan hariannya (minimal 10% dari bobot tubuhnya) dan tentunya variatif. Luas kandang juga harus memberikan keleluasaan untuk terbang, dan bertengger. Burung yang masuk dan yang akan dilepasliarkan harus terbebas dari penyakit, oleh karena itu perlu pemeriksaan dan pengawasan yang intensif, khususnya untuk beberapa penyakit khusus seperti Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD), Psittacosis, Avian Influenza (AI) dan Newcastle Disease (ND).
Pusat rehabilitasi juga harus melakukan pencincinan atau tagging terhadap burung yang masuk dengan bantuan ring/tagging dari Indonesian Bird Banding Scheme (IBBS). penomoran pada ring/tagging berguna untuk identifkasi selama masa rehabilitasi dan monitoring pasca pelepasliaran. Tagging ini juga menjadi salah satu pesan konservasi bagi pemburu dan masyarakat bahwa jenis dengan tagging tersebut adalah jenis dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk diburu dan diperdagangkan.
Keberadaan PRS juga memberikan edukasi bahwa ada jenis-jenis yang telah dilindungi negara yang tidak diperbolehkan untuk ditangkap dan diperdagangkan serta tempat untuk melakukan penelitian (seperti: identifikasi secara morfologi dan morfometri, perilaku, pola pakan, jumlah dan jenis ransum maupun pengkayaan perilaku). PRS mampu juga berfungsi untuk melakukan penyuluhan, meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat untuk menekan terjadinya perburuan dengan berbagai upaya sosialisasi dan kampanye.
Keberhasilan proses rehabilitasi tercermin dari seberapa besar individu yang dilepasliarkan dapat survive dan mampu berkembangbiak dihabitat aslinya. Sebelum melaukan pelepasliaran, perlu diperhatikan juga populasi liar dilokasi pelepasliaran dan hendaknya telah terdata. Ketersediaan pohon pakan dan sarang juga merupakan aspek penting dalam pemilihan lokasi pelepasliaran. Perlu diperhatikan juga lokasi pelepasliaran adalah wilayah yang aman dari perburuan, perlu upaya sosialisasi dan pengawasan yang itensif.